5/02/2006

Swastanisasi Haji

Saya sendiri sangat setuju jika ada Swastanisasi Haji. Tapi dalam proporsi tetap benar, bukan orang-orang non Islam pun dapat mengelolanya. Bagaimana mungkin bisa? Tanah suci-nya saja hanya bisa dimasuki oleh orang Islam, namanya juga tanah haram.

Kenapa perlu ada pengelola haji selain Depag? Agar tidak terjadi monopoli, main biaya seenak-enaknya dan calhaj bisa memilih yang terbaik demi menjalankan hajinya. Kalau memang dari keputusan presiden kurang ada aturan 'jangan orang non Islam', ya tinggal ditambah saja. Gitu aja kok repot. Tapi yang pasti bakal repot adalah Depagnya, karena menjadi kurang pemasukannya :). [Alivia]

Rabu, 18 Januari 2006 20:49:00
Swastanisasi Haji, Kiamat Shugra bagi Departemen Agama
Sumber : http://www.republika.co.id

Jeddah-RoL --Rancangan Undang Undang Haji yang berada di lembaga legislatif mendapat sorotan masyarakat. Salah satu yang menjadi wacana antara lain menyangkut swastanisasi haji sehingga memungkinkan orang-orang kafir masuk dalam badan pengelola haji yang dibentuk melalui Keputusan Presiden.

"Kiamat shugra bagi Departemen Agama kalau sampai penyelenggaraan haji ini dikelola swasta," kata Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Drs H Lukman Hakim Hasibuan di Jeddah, Rabu (18/1).

RUU Haji yang ada di legislatif mendapat banyak masukan, termasuk wacana menjadikan pengelolaan haji tidak lagi pemerintah dalam hal ini Departemen Agama. Upaya-upaya gencar dilakukan kalangan minhum melalui anggotanya di lembaga legislatif agar pengelolaan haji diserahkan kepada pihak swasta.

Pengelolaan dengan sebuah badan khusus haji, lanjutnya memungkinkan banyak unsur masuk dalam urusan haji. "Orang-orang di luar Islam juga akan menuntu mendapatkan tempat di sana," tegasnya.

"Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan masyarakat muslim di Indonesia, kalau urusan haji diserahkan kepada orang-orang kafir," tegasnya sambil menambahkan, persoalannya hanya bagaimana mengelola pelaksanaan ibadaha haji secara baik dan benar.

Lukman Hakim Hasibuan mengharapkan masyarakat muslim, terutama yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif untuk mencermati setiap perkembangan yang terjadi. Hal yang sama harus dilakukan terhadap rancangan undang undang, termasuk RUU Haji.

"Jangan sampai ribut-ribut setelah menjadi undang undang, sebelum hal itu terjadi harus ada upaya untuk mencegahnya," kata Lukman Hakim Hasibuan sambil menambahkan, masyarakat muslim akan menyesal selama-lamanya kalau hal itu terjadi.

Untuk itu masukan terhadap perbaikan penyelenggaraan ibadah haji hendaknya tidak ditanggapi sebagai kritik, melainkan usaha membangun perbaikan bagi kemaslahatan bersama. Apalagi dalam kaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, perbaikan terus-menerus harus dilakukan.

Masukan dapat datang dari mana saja, seluruh lapisan masyarakat muslim harus memberikan kontribusi bagi perbaikan di masa depan. Dengan demikian akan dapat dilakukan penyelenggaraan ibadah haji sesuai tuntunan ajaran Islam, sekaligus sesuai keinginan masyarakat muslim. mch/pur

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home