Kuota Haji Hampir Habis
Berbicara mengenai quota, jadi ingat masa-masa daftar. Kebetulan saya mendaftar pada awal Maret 2006 dan alhamdulillah masih dapat tempat. Padahal ada salah satu teman di regu, yang sudah mendaftar dari tahun 2004 (kalau tidak salah). Hal ini menguatkan, kesempatan berhaji memang Allah yang Maha Mengatur. Jika Allah sudah berkendak tiba waktunya, maka semuanya bagai air yang mengalir saja. Alhamdulillah..
Berikut ada artikel tentang Quota Haji Januari 2006. [Alivia]
Sabtu, 21 Januari 2006
Kuota Haji Hampir Habis
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=231996&kat_id=3
JAKARTA -- Kuota jamaah haji untuk penyelenggaraan tahun 2006/2007 nyaris habis. Saat ini, tinggal 12 provinsi yang jatah kursinya masih tersisa. Bahkan, bagi masyarakat yang hendak pergi haji pada 2007/2008, harus rela masuk daftar tunggu (waiting list) di sejumlah provinsi tertentu.
Data Siskohat Depag sampai Jumat (20/1) sore menunjukkan, 12 provinsi yang kursinya masih tersisa adalah Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jabar, Banten, Jateng, Bali, Kalbar, Sulut, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Rinciannya, kursi calhaj Sumsel yang belum terisi sebanyak 2.151 dari kuota 6.219, Bengkulu 610 dari jatah 1.000 kursi, Lampung tersisa 3.162 dari kuota 4.600 kursi. Dari kuota 30 ribu untuk Jabar tersisa 218 kursi, Jateng 8.187 kursi dari kuota 25 ribu, Banten 1.783 kursi dari kuota 7.450.
Sementara Kalbar tersisa 1.962 dari kuota 2.250, Sulut 541 kursi dari kuota 621, Gorontalo 775 dari kuota 858 kursi. Bali tersisa 88 dari jatah 557 kursi, Maluku 61 dari kuota 596 kursi, dan Maluku Utara 718 dari jatah 724 kursi. Menurut Kabag Humas Depag, Soefyanto, meski kuota calhaj di hampir semua provinsi telah terisi penuh, namun belum tentu semuanya bisa berangkat ke Tanah Suci. Sebab, Depag mulai memberlakukan SK Menag No 88/2004 pada penyelenggaran haji 2006/2007 ini. Isinya, pemerintah akan mendahulukan calhaj yang belum pernah naik haji.
''Calhaj yang sudah berhaji otomatis gugur dan harus menunggu lima tahun lagi. Kita mendahulukan yang wajib, yaitu mereka yang belum pernah berhaji,'' kata Soefyanto kepada Republika di Jakarta, kemarin (20/1). SK itu, tambahnya, juga melarang calhaj yang berusia di bawah 17 tahun. Membludaknya minat masyarakat pergi haji, menyebabkan banyak daerah yang minta aturan itu segera direalisasikan. Tak sedikit, katanya, jamaah yang pergi haji lebih dari sekali.
Karena aturan ini akan diberlakukan secara ketat, ia meminta perhatian calhaj, termasuk jamaah ONH plus. Kuota haji untuk 2006/2007, lanjut Soefyanto, belum berubah, masih 205 ribu. Sedangkan kuota untuk BPIH khusus sebanyak 16 ribu kursi. Sementara itu, jatah kursi penyelenggaraan haji 2007/2008 sudah masuk dalam daftar tunggu untuk provinsi tertentu. Calhaj waiting list dari NAD sebanyak 1.220 dari jatah 4.550 kursi, DKI Jakarta 7.206 dari kuota 9.901, Sumut 1.956 kursi, dan Sumbar 2.005 kursi. Pada 2006, penyelenggaraan haji akan dilakukan dua kali, awal tahun dan akhir tahun. Sementara pada 2007, haji hanya dilakukan sekali.
( vie )
Labels: Kejadian hajian


0 Comments:
Post a Comment
<< Home